"Selama PSBB" Polda Sumbar Balik Arahkan 1.982 Kendaraan - Go Asianews

Breaking


Wednesday, May 13, 2020

"Selama PSBB" Polda Sumbar Balik Arahkan 1.982 Kendaraan

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah membalik arahkan sebanyak 1.982 kendaraan ke daerah asal selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu mengatakan kendaraan tersebut diberhentikan di Pos Operasi Ketupat Singgalang 2020 yang ada di perbatasan provinsi.

Ia mengatakan 1.982 kendaraan tersebut terdiri 232 kendaraan umum, 763 mobil pribadi dan 325 kendaraan roda dua.

Sementara itu untuk data kendaraan yang dilarang keluar dari Sumbar sebanyak 123 kendaraan umum, kemudian 362 kendaraan pribadi dan 213 kendaraan roda dua.

Total jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan.

"Kita akan terus perketat pemeriksaan di perbatasan sesuai aturan yang ada," kata dia

Saat ini Pemerintah Sumatera Barat telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 29 Mei 2020.

Menurut dia perpanjangan masa PSBB tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Ia mengatakan seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Sumbar akan tetap diberhentikan dan disuruh putar balik salam masa PSBB.

Sebelumnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal.

Ia mengatakan kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Sumbar hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit yang dilengkapi surat serta tenaga medis sebagai pendamping di dalam kendaraan tersebut.

“Kita terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran COVID-19" kata dia. (dn/ An)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->