GoAsianews.com
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp24,970 miliar serta sejumlah aset berupa pesawat dan helikopter dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, Kolonel Budi Utomo, serta empat orang dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka dari pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
Dalam perkembangan penyidikan, perkara ini juga menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, jelasnya di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2025).
Lebih lanjut Anang memaparkan, "barang bukti yang disita antara lain lima unit telepon seluler dan 89 dokumen. Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,970 miliar.
Penyitaan juga mencakup sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya satu unit Pesawat Textron Aviation dan satu unit Helikopter Bell 505.
Penyidik turut menyita satu unit kendaraan Hino, tiga unit kendaraan BYD, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ulas Anang.
Sitaan Bernilai Miliaran
Penyitaan berbagai aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut.
Dengan nilai uang tunai mencapai hampir Rp25 miliar ditambah sejumlah kendaraan, pesawat dan helikopter, penyidik kini masih mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejagung juga masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik pada BGN serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan tersangka maupun penyitaan aset dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka nantinya akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (rd)



Posting Komentar