"Polda Sumbar harus Begerak" Padang Lambat penanganan dampak ekonomi Covid-19. Ada Apa..? - Go Asianews

Breaking


Sunday, April 26, 2020

"Polda Sumbar harus Begerak" Padang Lambat penanganan dampak ekonomi Covid-19. Ada Apa..?


Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Banyak pihak yang menyayangkan lambannya Pemko Padang dalam menyalurkan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Sebut saja Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana, serta Anggota DPRD Kota Padang Osman Ayub, Zulhardi Z Latief dan lainnya meminta Pemko Padang untuk segera mencairkan anggaran untuk penanganan seluruh item dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial pada Masyarakat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri NO.1 TAHUN 2020.

Namun hal itu belum dilakukan Pemko Padang, dengan alasan data yang belum klir. Basis Data (database) yang ada pada Dukcapil Kota Padang selama ini menjadi pertanyaan banyak masyarakat terkait kefalidtannya.

Terkait hal tersebut, masyarakat Kota Padang meminta jajaran Polda Sumbar harus turun tangan segera, mengingat PSBB telah lima (5) hari dibelakukan, dan hingga sore ini (26/04), anggaran untuk beberapa item penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial belum dikucurkan ke masyarakat. 

"Kepolisian Dareah Sumbar harus begerak dan menyelidiki apa penyebab sesungguhnya hingga saat ini anggaran untuk penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial belum dikucurkan ke masyarakat" ungkap Junaidi (Minggu 26/04)

"Apakah ini betul-betul masalah data..?, atau ada masalah lain..?," ucapnya.

Disisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada Pemda untuk menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi bagi dunia usaha, dan jaring pengaman sosial atau social safety net.

Juga dijelaskan, Pemerintah pusat bakal mengenakan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang tidak melakukan refocussing dan realokasi anggaran pada APBD untuk penanganan Covid-19.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri NO.1 TAHUN 2020, tertera bahwa Pemda yang tidak melakukan refocussing dan realokasi akan dikenai sanksi berupa rasionalisasi dana transfer.

Pemda wajib melakukan realokasi paling lambat tujuh hari setelah instruksi dikeluarkan. Adapun instruksi ini terbit tehitung sejak 2 April lalu. Artinya, realokasi dan refocussing harus sudah selesai Kamis (9/4/2020).

Penanganan kesehatan yang dimaksud antara lain penyediaan sarana prasarana kesehatan berupa alat pelindung bagi masyarakat dan petugas medis, penyediaan fasilitas kesehatan seperti ventilator, merekrut dan memberi inseitf bagi tenaga medis, hingga penanganan korban Covid-19.

Anggaran untuk penanganan dampak ekonomi antara lain pengadaan bahan pangan untuk menjaga ketahanan pangan dan menekan dampak panic buying, insentif pengurangan pajak daerah hingga perpajangan waktu pemenuhan kewajiban pajak, stimulus penguatan modal, dan sebagainya.

Adapun penyediaan jaring pengaman sosial bisa berupa pemberian hibah serta bansos kepada individu berisiko tinggi seperti keluarga miskin dan sektor informal, fasilitas kesehatan, hingga instansi vertikal yang mendukung penanganan Covid-19.

Dalam realokasi dan refocussing ini, anggaran belanja tidak terduga yang menjadi prioritas. Bila anggaran belanja tidak terduga tersebut tidak mencukupi, maka Pemda dapat menggunakan dana transfer, belanja modal kurang prioritas, hasil rasionalisasi anggaran seperti perjalanan dinas, sosialisasi, dan seminar, pengeluaran pembiayaan, dan dana lain.

Pemda juga diwajibkan untuk memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayahnya serta aktivitas industri dalam menghasilan bahan pokok dan alat kesehatan (alkes) di tengah Covid-19. (deni)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->