Kawal Proyek Pembangunan, Pemko Padang dan Kejari Jalin Kerjasama - Go Asianews

Breaking


Thursday, May 2, 2019

Kawal Proyek Pembangunan, Pemko Padang dan Kejari Jalin Kerjasama


Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Wali Kota Padang Mahyeldi dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri menandatangani MoU tentang Kegiatan Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah dan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat Kantor Inspektorat Kota Padang, Jalan M. Yamin, Kamis (2/5/2019) pagi.

Dikesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri mengatakan, pada prinsipnya, MoU dengan Pemko Padang merupakan bentuk sinergitas dalam pengawalan seluruh program kegiatan pembangunan Pemko Padang.

“Pengawalan proyek-proyek pembangunan di Kota Padang untuk kepentingan bersama agar masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan dengan maksimal”, ujar Syamsul.

Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan pembangunan memerlukan koordinasi dan komunikasi, sehingga kendala-kendala yang dihadapi bisa diselesaikan. “Kita ingin seluruh proyek tidak mengalami masalah. Oleh sebab itu, lakukanlah pekerjaan dengan baik, professional dan sesuai dengan aturan yang ada”, tambahnya lagi.

Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan, pengawalan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang untuk menghindari SKPD Pemko Padang terlibat dalam persoalaan hukum dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan.

“Dengan MoU ini, ada jaminan hukum bagi Pemko Padang dalam setiap pelaksanaan program pembangunan. Dan seluruh SKPD Pemko Padang harus melaksanakan MoU ini” ungkap Mahyeldi.

Ia menambahkan, dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak Kejaksaan akan memperlancar proses pembangunan di Kota Padang. SKPD bisa bekerja dengan nyaman dan aman serta masyarakat akan menikmati hasil pembangunan.

#dn/Ulil Amri Abdi/ Ady Syaflian

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->