"Aktivitas 5 Perusahan Tambang Dihentikan". Kasat Reskrim Polres Pessel : Proses Penyidikan Diurut Dari Awal Perizinan - Go Asianews

Breaking


Rabu, 04 Juli 2018

"Aktivitas 5 Perusahan Tambang Dihentikan". Kasat Reskrim Polres Pessel : Proses Penyidikan Diurut Dari Awal Perizinan

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan,Nofrizal Chan 

Goasianews.com
Pessel (SUMBAR) - Terkait sidak terhadap aktiitas galian C yang di lakukan Bupati Pessel Hendrajoni Senin lalu (2/7/2018) yang melibatkan Unsur DPRD, Kepolisian dan TNI, Bupati telah mengintruksikan dan menetapkan lima perusahaan tambang dilarang untuk melakukan aktivitas penambangan.

Hal ini di lakukan Karena tidak adanya kelengkapan dokumen dan izin galian C pada lima perusahaan tersebut.

Berita terkait :  "Atasi Kerusakan Lingkungan dan Kerugian PAD Pessel" Bupati, DPRD, Kapolres dan Dandim Sidak Galian C

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan,Nofrizal Chan mengatakan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait keabsahan dan legalitas perizinan yang di miliki oleh lima perusahaan tersebut, terang Nofrizal Chan pada Goasianews.com Rabu(4/7/2018).

"Proses penyidikan di urut dari bawah atau awal mula perizinan yang mereka dapatkan, Setidaknya Kami membutuhkan waktu paling lama sepuluh hari untuk mengurutkan persoalan ini" ungkapnya.

Lebih lanjut di jelaskan " jika hasil penyidikan nanti di temui unsur pelanggaran hukum, maka kami akan memprosesnya secara hukum, namun jika hasil penyidikan ditemui pelanggaran administrasi internal, maka kami dari kepolisian akan mengembalikannya kepada pihak Pemda Pessel" terang Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan,Nofrizal Chan saat di temui kantornya.
#deni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->