"Komentar Muhidi Terkait Hak Angket" Ini Pandangan Ketua PPP Esa - Go Asianews

Breaking


Sunday, June 10, 2018

"Komentar Muhidi Terkait Hak Angket" Ini Pandangan Ketua PPP Esa

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi

Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Komentar Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi terkait rapat paripurna internal hak angket mengenai Baznas Kota Padang, Sumatera Barat yang digelar DPRD Kota Padang pada Jumat, 8 Juni 2018, ditanggapi oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, H. Maidestal Hari Mahesa.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Muhidi menyebut rapat paripurna tersebut batal demi hukum dan hak angket tersebut tidak bisa dilanjutkan. Pasalnya, rapat paripurna itu hanya dihadiri oleh 29 orang anggota dewan dari 45 orang anggota DPRD Kota Padang, sehingga Muhidi menegaskan, rapat paripurna tersebut tak memenuhi kuorum. 

Menurut Esa, panggilan akrab Maidestal Hari Mahesa, semestinya ketika rapat paripurna digelar, Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Kota Padang hadir mengikuti jalannya rapat, sehingga jelas duduk perkaranya.

"Makanya, bapak hadir, lihat dan baca baik-baik lagi materi mengenai pelaksanaanya kemaren. Ini datang saja tidak, bagaimana mungkin reka dan teka apa yang terjadi pada saat itu," pungkasnya, Sabtu, 9 Juni 2018.
Esa mempertanyakan, apakah Muhidi sudah membaca notulensi rapat paripurna penyampaian hak angket tersebut. Termasuk, apakah Muhidi juga membaca undangan rapat.

"Apa Muhidi juga sudah baca apa belum notulensi rapat paripurna penyampaian kemaren? Apa dia juga baca gak undangannya. Bagaimana mungkin, hadir saja tidak, terus cuap-cuap di media membantah," pungkasnya.

Dikatakan Esa, jika Muhidi mau membantah usulan hak angket tersebut, mestinya dibantah di dalam rapat paripurna, bukan berkomentar di media.

"Kalau mau bantah itu dalam rapat, bukan cuap-cuap di media," tegas Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang ini.

Bahkan Esa menuding, yang melanggar sumpah jabatan tersebut adalah Muhidi. Pasalnya, undangan rapat paripurna tersebut wajib untuk dihadiri. Ironisnya, kata Esa, Muhidi tidak datang tanpa alasan yang jelas.

"Yang melanggar sumpah jabatan itu dia, Pak Muhidi. Undangan rapat itu wajib untuk dihadiri anggota. Ini malah ga datang tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi seorang pimpinan DPRD," ujar Esa.

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->