GoAsianews.com
JAKARTA
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang bos tambang nikel berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas nikel periode 2017–2020.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka diduga melakukan kegiatan ekspor nikel dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)," ujar Anang Supriatna. Kamis (15/10/2026).

Selain dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor, DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk melancarkan pengurusan dokumen perizinan.

Dugaan pemberian uang tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani Kejagung dalam mengusut praktik korupsi tata kelola niaga nikel.

Dalam proses penyidikan, Kejagung turut menyita sejumlah uang yang ditemukan melalui kegiatan penggeledahan. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar 120.400 dolar Amerika Serikat dan Rp6,21 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Kejagung masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam tata kelola niaga nikel selama periode 2017–2020, termasuk dugaan ekspor tanpa pemenuhan kewajiban DMO serta pemberian uang dalam pengurusan dokumen perizinan.

Penetapan DS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rd)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS