GoAsianews.com
JAKARTA
— Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.


Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli (ARIP) dalam audiensi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Dalam pertemuan itu, Dasco menegaskan pimpinan DPR telah memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Menurutnya, DPR tidak memiliki persoalan untuk memenuhi tuntutan masyarakat agar RUU yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut segera disahkan.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Ia bahkan menyatakan kesediaan pimpinan DPR untuk mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila target pengesahan tidak tercapai.

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” sambungnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan politik pimpinan DPR di tengah tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Massa AMPB dan ARIP sebelumnya mendesak DPR memberikan kepastian mengenai jadwal pengesahan regulasi tersebut.

Dengan adanya komitmen tersebut, publik kini menanti realisasi janji pimpinan DPR hingga batas waktu yang disebutkan, yakni 15 Desember 2026.

Jika target tersebut tidak tercapai, pernyataan Dasco mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri tentu akan menjadi pertanggungjawaban politik yang ikut diperhatikan masyarakat. (d/r) 


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS