"Terkait Penanganan Kasus 42 Dus Rokok Ilegal", GoAsianews Layangkan Surat Permintaan Informasi ke KPPBC Teluk Bayur - Go Asianews

Breaking


Sabtu, 11 April 2026

"Terkait Penanganan Kasus 42 Dus Rokok Ilegal", GoAsianews Layangkan Surat Permintaan Informasi ke KPPBC Teluk Bayur



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) 
– Dalam upaya mendorong terciptanya informasi publik yang akurat, berimbang, dan transparan, redaksi GoAsianews secara resmi melayangkan Surat Permintaan Informasi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, terkait perkembangan penanganan kasus penangkapan 42 dus rokok ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Surat dengan nomor No: B1-04/GA-K.IV/2026 tersebut dikirimkan ke email resmi milik KPPBC Teluk Bayur pada Jumat, 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen media dalam menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam surat tersebut, GoAsianews mengajukan sejumlah poin penting yang dikonfirmasi, di antaranya terkait :
 - Pasal hukum yang dikenakan dalam kasus tersebut.

 - Total nilai barang bukti serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

 - Status terkini proses hukum yang sedang berjalan.

 - Pengembangan kasus lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 - Indikasi keterlibatan jaringan atau sindikat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan 42 dus rokok ilegal yang merupakan hasil operasi tim intelijen dari Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol pada 11 Februari 2026 di wilayah Sungai Tarap, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan oleh Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol kepada pihak KPPBC Teluk Bayur pada Jumat malam, 13 Februari 2026. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penindakan KPPBC Teluk Bayur, Syukran Kurniawan.

Adapun barang bukti yang diamankan dan diserahkan dalam kasus tersebut meliputi:
- 42 dus rokok ilegal dengan berbagai merek,

 - Satu unit truk Isuzu Giga yang digunakan sebagai sarana pengangkutan,

 - Dua orang yang berperan sebagai sopir dan kenek.

Redaksi GoAsianews menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media serta upaya menjaga keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penanganan kasus yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Terkait balasan surat permintaan informasi tersebut, pihak KPPBC Teluk Bayur  yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penindakan, Syukran Kurniawan, Jumat sore (10/4), menjelaskan, "Surat sudah masuk, menunggu disposisi pimpinan, maksimal dua - tiga hari kerja," ulas Syukran.
(Red/dn)

Balasan otomatis dari email KPPBC Teluk Bayur.


 

Berita Terkait:

 - Amankan 42 Dus Rokok Ilegal, Kodam XX/TIB Limpahkan Kasus ke KPPBC Teluk Bayur 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->