PT.HPSL Bayar Rp.5 M Ganti-rugi Lahan Pembangunan Flyover Sitinjau - Go Asianews

Breaking


Minggu, 15 Maret 2026

PT.HPSL Bayar Rp.5 M Ganti-rugi Lahan Pembangunan Flyover Sitinjau

Kepala BPJN Elsa Putra Friandi (kiri depan) menerima serah terima lahan bebas pembangunan Jalan Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat.

 

GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- PT.HPLS (Hutama Panorama Sitinjau Lauik) telah membayarkan Rp.5 miliar biaya ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Untuk biaya ganti rugi sudah ada dua bidang yang diselesaikan dengan nilai hampir Rp5 miliar," kata Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumbar Elsa Putra Friandi di Kota Padang, Sabtu (14/03/2026).

Kepala BPJN menyebutkan biaya ganti rugi dua bidang tanah tersebut dibayarkan kepada masyarakat selaku pemilik lahan terdampak dengan luas 6.000 meter persegi. Untuk nominal pembayaran yang dilakukan HPSL selaku badan usaha pelaksana juga bervariatif.

Pembayaran tersebut berkisar di angka Rp700 ribu hingga 1,6 juta tergantung dari kondisi atau letak tanah hingga fungsi sebelumnya. Sebagai contoh, jika tanah itu digunakan sebagai lahan pertanian atau rumah maka biaya penggantiannya lebih mahal bila dibandingkan tanah kosong.

Sementara itu, Direktur Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) Michael AP Rumenser optimistis pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dapat dikebut, dan tuntas di akhir 2027 meskipun masih terdapat proses konsinyasi di pengadilan.

"Walaupun konsinyasi tetapi target kapan selesainya sudah jelas dan ini sangat membantu HPSL untuk mengerjakannya," kata dia.

Michael menilai dalam proses pembebasan lahan dan konsinyasi, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi setempat memiliki peran yang sangat krusial.

Ia menyebut pengawalan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar sangat penting agar proses pembebasan lahan sesuai aturan hukum, dan tidak ada pihak yang dirugikan terutama masyarakat yang lahannya ikut terdampak pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik.

"Jadi, proses pengawalan pembangunan ini sangat penting sekali terutama bagi Badan Pertanahan Nasional maupun BPJN agar prosesnya tidak melawan atau berpotensi melawan hukum," jelas dia.
(red.Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->