Pembangunan Mangkrak, Miliran Rupiah Uang Rakyat Terkubur di Pasir Pantai Air Manis Padang - Go Asianews

Breaking


Minggu, 08 Maret 2026

Pembangunan Mangkrak, Miliran Rupiah Uang Rakyat Terkubur di Pasir Pantai Air Manis Padang

Mangkrak, hampir 5 tahun terbengkalai, saat ini bangunan pondasi Sanggar Pentas Seni mulai termakan usia, berlumut dan besinya berkarat karena tiupan angin laut yang berkadar garam tinggi.


GoAsianews.com
Padang (SUMBAR)
- Miliaran rupiah uang rakyat seakan terkubur sia-sia di pasir, kawasan wisata pantai Air Manis Padang. Dan ini bukan sebuah Deposito, "produk simpanan berjangka di bank dengan bunga lebih tinggi dari tabungan biasa". Namun ini mungkin sebuah gambaran nyata dari sebuah rencana pembangunan yang disinyalir tidak terukur.

Hal tersebut terbias pada kondisi bangunan sarana prasarana sanggar pentas seni yang berlokasi di kawasan objek wisata Pantai Air Manis, Kota Padang, Sumatera Barat.

Hampir 5 tahun terbengkalai, saat ini bangunan pondasinya mulai termakan usia, berlumut dan besinya berkarat karena tiupan angin laut yang berkadar garam tinggi.

Hingga saat ini 2026, tanda-tanda keberlanjutan pembangunan sarana prasarana sanggar pentas seni yang berlokasi di kawasan objek wisata Pantai Air Manis, Kota Padang ini belum terlihat. 

Infrastruktur yang diharapkan menjadi fasilitas pendukung kegiatan seni dan budaya sekaligus memperkuat daya tarik wisatawan tersebut masih terbengkalai, sejak tahap awal pembangunannya pada 2021 silam.

Sebagaimana diketahui, sekitar 5 tahun silam, pembangunan tahap pertama prasarana pentas seni tersebut diselesaikan pada akhir tahun 2021. Dan pada tahap awal itu, pekerjaan difokuskan pada pembangunan bagian pondasi sebagai struktur dasar bangunan.

Proyek tersebut menelan anggaran lebih dari satu miliar rupiah, yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pariwisata Kota Padang. Yang mana saat itu, Dinas tersebut dipimpin oleh Alfian selaku Kepala Dinas.

Terkait infrastruktur yang terbengkalai ini, GoAsianews telah menghubungi Pj. Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Mendrofa, Sabtu (14/03/2026), untuk mengetahui informasi dan rencana kedepan pihak Pemko Padang terkait bangunan tersebut. Namun hingga saat ini, Raju Mendrofa yang dihubungi melalui selulernya/WhatsApp (0811669xxx) masih slow respon.

Potensi Pelanggaran Hukum 
Di Indonesia, pembangunan yang bersumber dari APBD atau APBN yang tidak mendatangkan manfaat (proyek mubazir) sangat berpotensi melanggar hukum. 

Karena hal tersebut sangat bertetanggaan dengan kaidah-kaidah yang berlaku, yang mana pembangunan harus mematuhi prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan serta manfaat bagi masyarakat. 

Dan dengan perencanaan yang matang, penggunaan APBD atau APBN harus disusun berdasarkan kebutuhan riil, bukan keinginan.
(deni)

 

Artikel Terkait 

 -  Mangkrak, Miliaran Rupiah APBD Padang Diselimuti Rerumputan dan Semak belukar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->