[Breaking News] SPBU di Kab.Pessel ini Tolak Pengisian BBM Biosolar terhadap Bus Plat Kuning, Apa Dasar Hukumnya..? - Go Asianews

Breaking


Minggu, 15 Februari 2026

[Breaking News] SPBU di Kab.Pessel ini Tolak Pengisian BBM Biosolar terhadap Bus Plat Kuning, Apa Dasar Hukumnya..?



GoAsianews.com
Kab.Pessel (SUMBAR) -
Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di nagari Kapuah-Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Kab.Pessel) Sumatera Barat menolak pengisian BBM jenis Biosolar terhadap sebuah bus berplat kuning.

Perdebatan antara petugas SPBU dengan pihak sopir Bus yang sempat mengundang perhatian warga tersebut terjadi pada Sabtu (14/02/2026). Armada angkutan umum antar kota antar provinsi yang dilarang tersebut bernama "Al Hijrah". 

Biosolar sendiri merupakan jenis bahan bakar minyak bersubsidi yang pendistribusiannya diawasi ketat oleh pemerintah melalui PT.Pertamina (Persero). Kebijakan ini bertujuan agar subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Sementara itu dari sisi aturan, Bus dengan plat nomor kuning (kendaraan umum) diperbolehkan mengisi BBM subsidi, khususnya jenis Biosolar, karena termasuk dalam kategori konsumen yang berhak menurut aturan Pertamina dan Perpres No; 191 Tahun 2014. Karena kendaraan ini dianggap sebagai angkutan orang/barang umum. 

Terkait penolakan yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut, pengemudi Bus sangat kecewa dan menyayangkannya. Ia mengaku Bus yang dikemudikannya merupakan angkutan umum yang melayani masyarakat banyak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun perwakilan Pertamina setempat terkait insiden tersebut. Masyarakat berharap adanya kejelasan aturan/regulasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas SPBU dan pengemudi angkutan umum di lapangan.
(deni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->