Bencana Hidrometeorologi, Perumda AM Padang Potong 50% Tagihan Pelanggan di Desember - Go Asianews

Breaking


Selasa, 16 Desember 2025

Bencana Hidrometeorologi, Perumda AM Padang Potong 50% Tagihan Pelanggan di Desember


GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) -
Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan kebijakan pemotongan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Padang yang terdampak bencana hidrometeorologi.


Kebijakan tersebut berlaku untuk tagihan air bulan Desember 2025 yang dibayarkan pada Januari 2026. Penetapan kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, pada Senin (15/12/2025), sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascabencana banjir dan longsor.


Direktur Utama Perumda Air Minum Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang pemberian pengurangan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda Air Minum akibat bencana banjir dan longsor.


Hendra menerangkan, sistem pencatatan meter air di Perumda Air Minum Padang dilakukan setiap bulan, mulai tanggal 21 pada bulan sebelumnya hingga tanggal 20 pada bulan berjalan. Sementara itu, bencana yang menyebabkan terganggunya pelayanan air minum mulai terjadi sejak 26 November 2025.


“Billing atau pencetakan tagihan bulan November sudah selesai sebelum bencana terjadi. Karena itu, tagihan November tidak terdampak dan tidak termasuk dalam kebijakan pengurangan tarif,” ujar Hendra, Selasa (16/12/2025).


Ia menambahkan, pelanggan yang berhak mendapatkan pengurangan tarif adalah pelanggan dengan penggunaan air yang tercatat pada bulan Desember 2025. Dengan demikian, potongan tarif 50 persen diberikan terhadap tagihan pemakaian air bulan tersebut.


Hendra juga menjelaskan bahwa upaya perbaikan layanan telah mulai dilakukan sejak 1 Desember 2025, setelah sebelumnya pelayanan air minum sempat mengalami gangguan hingga mati total sejak 26 November 2025.


"Hingga 5 Desember 2025, perbaikan layanan telah mencapai sekitar 75 persen dari total pelanggan. Namun kondisi layanan masih berfluktuasi karena curah hujan kembali tinggi di daerah hulu hingga saat ini,” katanya.


Untuk pelanggan yang hingga kini masih belum teraliri air minum, Perumda Air Minum Padang memberikan pelayanan pendistribusian air bersih secara gratis melalui mobil-mobil tangki ke wilayah terdampak.


Selain itu, bagi pelanggan yang masih belum mendapatkan aliran air, pemotongan tagihan juga tetap diberikan. Potongan tersebut dikenakan terhadap tagihan beban tetap atau abonemen (0-10 meter kubik) bulan Desember 2025 sebesar 50 persen.


Pemko Padang berharap kebijakan pengurangan tarif air minum ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus memastikan kebutuhan dasar air bersih tetap terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana hidrometeorologi.


Berikut besaran tarif air minum untuk blok konsumsi 0–10 meter kubik (m³) serta nilai pengurangan 50 persen yang diterapkan pada tagihan Desember 2025:

- Sosial A (Kode 1A)
Tarif: Rp1.100/m³ → Potongan 50%: Rp550/m³

- Sosial B (Kode 1B)
Tarif: Rp1.100/m³ → Potongan 50%: Rp550/m³

- Rumah Tangga A (Kode 2A)
Tarif: Rp2.400/m³ → Potongan 50%: Rp1.200/m³

- Rumah Tangga B (Kode 2B)
Tarif: Rp2.800/m³ → Potongan 50%: Rp1.400/m³

- Rumah Tangga C (Kode 2C)
Tarif: Rp3.400/m³ → Potongan 50%: Rp1.700/m³

- Rumah Tangga D (Kode 2D)
Tarif: Rp4.600/m³ → Potongan 50%: Rp2.300/m³

- Rumah Tangga E (Kode 2E)
Tarif: Rp5.800/m³ → Potongan 50%: Rp2.900/m³.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->