GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) - Untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan, Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban/penindakan terhadap pelanggaran - pelanggaran yang terjadi dijalan raya.
Dan terkait masih ditemukannya pengguna jalan yang masih kurang tertib dan membandel, dengan memarkirkan kendaraannya ditempat yang telah diberikan rambu-rambu (dilarang parkir), Dishub Kota Padang tidak bosan-bosannya memberitahukan kembali terkait peraturan Lalin kepada mereka (pemilik kendaraan) yang melanggar.
Dishub Kota Padang menyampaikan Peraturan Daerah Kota Padang No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara Face to face kepada pelanggar.
Dalam sosialisasi yang dilakukan secara Face to face kepada pelanggar tersebut, pihak UPTD Perparkiran beserta Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang juga menyampaikan terkait sanksi jika perbuatan serupa dilakukan kembali.
Penegakkan peraturan dengan sistem/metoda yang humanis ini sangat diapresiasi oleh masyarakat pelanggar lalin. Dan mereka siap menerima sanksi jika melakukan kesalahan serupa.
Sebagaimana diketahui, sanksi bagi pengguna kendaraan yang melakukan parkir liar dijalan raya pada wilayah Kota Padang yakni ; pengempisan ban, penguncian ban, penderekan kendaraan, dan pemindahan kendaraan bermotor. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang No. 32 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan, Dan Atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Ances Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, yang dihubungi GoAsianews, Senin (7/07/2025), kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat kota untuk selalu memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah disediakan. Tidak di trotoar, bahu jalan, jalur sepeda, atau area yang dilarang lainnya.
"Parkir tertib di jalan raya sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Parkir sembarangan dapat menyebabkan kemacetan, mempersempit ruang jalan, dan meningkatkan risiko kecelakaan".
"Selain itu, parkir di tempat yang salah juga dapat menghambat akses kendaraan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Untuk itu.. mari membiasakan diri untuk memikirkan kendaraan ditempat yang telah disediakan," ajak Ances.
(deni)
No comments:
Post a Comment