Latest News

Cari Disini!

Baliho Ganefri sebagai Balon Gubernur, Prof.Busyra Azheri: Tidak Ada Unsur Pelanggaran Kode Etik ASN Didalamnya



GoAsianews.com
Padang (SUMBAR) -
Kontroversi yang mencuat dilingkungan masyarakat Sumatera Barat, terkait keberadaan baliho Ganefri yang terpampang sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur 2024 dengan statusnya masih sebagai ASN menjadi perbincangan hangat.


Menanggapi persoalan itu, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. angkat bicara untuk meluruskannya. Saat media menghubungi mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu untuk konfirmasi meminta pandangan hukumnya.


Beliau mengatakan baliho Ganefri yang terpasang dijalan-jalan tidak ada unsur pelanggaran kode etiknya sebagai ASN.


"Karena di baliho itu tidak ditemukan unsur politik nama-nama partai pengusung dia untuk menjadi calon kepala daerah," ucap Busyra Azheri pada Kamis(30/5/2024) via telepon.


Didalam baliho yang terpasang hanya bentuk keinginan Alumni untuk mengorbitkan Ganefri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah, ulasnya.


Juga tujuan alumni Ganefri untuk melihat berapa besar keinginan masyarakat untuk menjadikan mantan rektor UNP itu sebagai kepala daerah nantinya, terangnya lagi.


"Artinya, Ganefri sendiri masih menjunjung tinggi asas netralitasnya sebagai ASN,"tegas pria yang bergelar Datuak Bungsu itu.



Sebagai praktisi dan ahli Hukum, Busyra Azheri menjelaskan menyangkut Pasal 119 UU ASN yang menyatakan:


“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.


Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.


Di pasal-pasal ini memang dilarang bagi PNS untuk mendaftar diri sebagai calon Kepala Daerah kalau belum melakukan pengunduran diri secara tertulis, tuturnya.


"Tetapi pada kasus baliho Ganefri ini berbeda lagi. Disini Ganefri belum mendaftar diri sebagai calon, hanya keinginan Alumni nya saja untuk menjadikan Ganefri sebagai calon Kepala Daerah," tegas mantan Dekan FH Unand itu.


Kembali dia meluruskan, pada  persoalan baliho Balon Gubernur ini tidak ada ditemukan unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ganefri sebagai ASN atau PNS, pungkasnya.


Kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 silam. Dibandingkan dengan persoalan baliho Ganefri, kasus disinyalir lebih rumit. Ada laporan beberapa PNS yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pencalonan diri sebagai Kepala Daerah.


Waktu itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).


“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014, pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.


Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik. 


Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.


Namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan “kapan” pengunduran diri tersebut harus dilakukan. 


Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.


Aspek Keadilan

Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan. 


Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan. 


Sebab, terdapat ketentuan Undang-Undang yang mengatur substansi serupa namun memuat persyaratan atau perlakuan yang tidak setara meskipun hal itu diatur dalam undang-undang yang berbeda, dalam hal ini Undang-Undang Pilkada.


Menurut Mahkamah, dalam UU Pilkada juga terdapat ketentuan yang mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sementara bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada.


Untuk itu, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. 


“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain.

(cr/tm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iptek

Label

Aceh adat budaya Advertorial Afrika Agam Agama Airbersih Amerika Serikat Antariksa Antartika antikorupsi APBN apkasi arab ArusBalikLebaran AS ASDP Asean aset asia Asia Barat Asia Selatan Asia Tenggara Asia Timur asita asn AstaCita asuransijiwasraya Athari atlit bali bandara banjir BanjirBandang banknagari bansos Banten Bapenda BapendaPadang Batam BatangArau Baznas BBM BBM lpj BBM-lpg BeadanCukai Bencana BMCKTR Sumbar BMCKTRSumbar bmkg bnpb Bogor bpbd bpjn Sumbar bpjnSumbar BPJS BPK BpkpSumbar bpn BPPW Sumbar BPPWSumbar bps BPTD 2 Sumbar bptdkelas2sumbar Brasil brimob Bukittinngi bumn Bupati buruh BWSS V Padang BWSSVPadang capres Cina damkar Danrem032/Wirabraja Darmasraya Demokrasi demonstran dermaga Dewan Pers DewanPers Dharmasraya Dinas pendidikan Dinas PRKPP Sumbar Dinas SDABK dinaspariwisata Dinaspendidikansumbar DinasPRKPPsumbar dinsospadang diplomatik dirlantas disabilitas dishub DishubPadang diskominfo Ditjen Bea Cukai Ditjenbinamarga DitjenCiptaKarya DitjenHubdat DitjenPrasaranaStrategis DitjenSDA DitlantasPoldaSumbar DLH DodyHanggodo DonaldTrump DPD-RI DPR DPR-RI dprd drainase DSDA-BK Ekonomi ekspor impor embung energi Epyardi Asda esdm explore tours FadlyAmran Fasum FauziBahar FenomenaAlam Film futsal gadispenjualgorengan galianC gapeksindo gebuminang gempa Generasi geopolitik Golkar gubernur Sumbar gubernurSumbar gunungMerapi gurunsahara Haji halal ham haribakti hariraya HendriSepta herbal hidrometeorologi HiswanaMigas hpn Hukum HukumAdat Humas HUT HUT-RI HutanLindung hutBayangkara Ikasmantri iklim ikn ikw-ri ilegal mining ilegalloging India inflasi Internasional investasi Iptek iran irigasi Israel jabar Jakarta jalan dan jembatan jalanlingkungan Jambi jateng jatim Jayapura Jogyakarta judi Kab Mentawai Kab Pessel Kab.Agam Kab.Mentawai kabinet kabinetmerahputih KabMentawai KabPessel Kabupaten Pesisir selatan kadin Kalsel Kaltim Kamboja Kampus kapolri kebakaran kebersihan kecamatanLubeg kecelakaan Kejaksaan Kejaksaan RI kejaripadang Kejati Sumbar KejatiSumbar keluarga kemenag RI kemenagRI kemenkeu Kemensos Kementerian Kominfo Kementerian RI KementerianAgama KementerianESDM kementerianKebudayaan KementerianKelautanPerikanan kementeriankeuangan kementerianLingkunganHidup kementerianperhubungan kementerianPerindustrian KementerianPertanian KementerianPKP KementerianPU KementerianRI Kemiskinan kemlu Kendari Kepala Daerah KependudukanCatatanSipil keracunan Kesehatan ketahananpangan ketuaDPRD KJI kode etik komisi III komisiVII KoniSumbar Kontak kontraktor korupsi Kota Malang kpk kpu Kriminal KRTJ Kuliner KUR lahardingin lakalantas Lalin lalulintas Lampung lebaran LelangProyek LembahAnai liburlebaran Limapuluh kota Limbah lingkungan longsor Lubuk Linggau mahkamah agung mahkamah konstitusi MahyeldiAnsharullah Maluku malukuutara maroco MBG mbr media menteriPKP Migas Minangkabau mk MoU MTQ mudik lebaran mudiklebaran muhamadiyah Musi Rawas mutasi mutilasi Narkoba Nasional Nasional Pariwisata Nataru Natura Nepal News NTB NTT Nusantara OJK ojol olahraga operasiKetupat Opini OrangTenggelam orasi ormas otomotif otoritas OTT pabrikkaret pad Padang Padang panjang Padang Pariaman PadangHebat PadangPanjang PadangPariaman pahlawan pajak Palembang Palestina PantaiAirManis PantaiPadang Papua Pariaman Pariwara Pariwisata parkir parkirliar Parlemen Parlement parpol Pasaman Pasaman barat pasantrenramadhan pascabencana Payakumbuah PBB pbnu PDAM Padang PDAMpadang PDI Pedoman Media Siber Pembangun Pembangunan pembunuhan pemilu Pemukiman Pendidikan penerbangan pengadaan pengadilan Padang penghargaan perang perbankan perhubungan perkeretaapian PerlintasanSebidang Perparkiran pers pertambangan Pertamina pertanian pertanian perikanan perumahan subsidi Perumda peti pileg Pilkada pilpres pks PLN PMIpadang PNS pokir Polda Sumbar PoldaSumbar politik Politik Geografis PolPP polreskotapayakumbuh polrespasbar polressawahlunto PolresSijunjung polresSolok polressolokselatan polrestapadang polri ppwi Prabowo - Jibran Prabowogibran Prancis preservasijalan presiden ri presidenRI prkpp programunggulan PSDA PSM PT PAS PtArpec PtTelukLuas PUpadang PUPR PWI Sumbar RaffiAhmad ramadhan RatuPrabuSumbar reboisasi Redaksi rehaprumahmbr resufel Riau RokokIlegal RPJMD RS Unand RS.unand RSrasidin RSUP.M.DjamilPadang rumahsakit rupiah RUU Samsat SAR SatgasPKH satkerPKPsumbar Satpol-PP Sawahlunto Semarang sembako Senegal Seni Budaya Sertijab Seskab Sijunjung Slider SMPN 36 Padang solok solok selatan solokselatan sosial SPBU Sulawesi Sulawesi Tengah SulawesiSelatan Sumatera Sumatra Selatan Sumbar SumberDayaAlam Sumsel Sumut suratedaran tambangilegal Tanahdatar tempo Tentang Kami terminalAnakAirPadang terminalbus teror Thailand timSAR Timur-Tengah TNI Tokoh Inspirasi & Motivasi toleransi tolpadangsicincin tragedi transportasi trump tsunami uas uinimambonjolpadang umkkm UMKM Unand unbrah Undang Undang unp Video Visi-Misi wakapolri wakilgubernurSumbar WALHI walikota walikotapadang walinagari Wapres RI War Yogyakarta