Terkait Laporan Syafrial Kani ke Polisi, AJI Padang: Harusnya Gunakan Mekanisme UU Pers - Go Asianews

Breaking


Wednesday, March 22, 2023

Terkait Laporan Syafrial Kani ke Polisi, AJI Padang: Harusnya Gunakan Mekanisme UU Pers



Sesuai MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, katanya, pihak kepolisian juga harus meminta pandangan kepada Dewan Pers atas laporan yang diterima.


GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas mengatakan, permasalahan produk pers seharusnya menggunakan mekanisme Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.


Dikutip dari Radarsumbar.com, Aidil menyebut pihak yang bermasalah dengan suatu pemberitaan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi kepada media yang bersangkutan.


“Namun masyarakat bisa juga melaporkan media kepada Dewan Pers, jika dinilai merugikan mereka,” kata pria yang akrab disapa Uncu tersebut via pesan singkat, Rabu (22/3/2023) malam.


Sesuai MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, katanya, pihak kepolisian juga harus meminta pandangan kepada Dewan Pers atas laporan yang diterima.


“Kami juga selalu mengingatkan kepada jurnalis dan media untuk tetap menjalankan dan mentaati kode etik jurnalistik,” kata Ketua AJI Padang tersebut.

Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri : Media Wajib Dilindungi Dalam Melakukan Tugas Jurnalistik


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra di mengatakan, akan menyelidiki laporan dari Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani terkait dugaan pencemaran nama baik.


“Kami masih melakukan penyelidikan akan kasus ini, saksi-saksi akan kami minta keterangan dan juga barang bukti akan kami amankan. Ketua DPRD Kota Padang masih membuat laporan, biarkan penyidik bekerja dulu,” ujarnya.


Untuk surat ke Dewan Pers, pihaknya nanti akan mengirimkan berikut juga dengan laporan dari Ketua DPRD Padang tersebut.


“Kami akan berkoordinasi apakah media-media tersebut terdaftar di dewan Pers atau tidak. Untuk sementara, laporan Ketua DPRD Kota Padang kami terima karena dia masyarakat juga,” katanya


“Setiap masyarakat yang melaporkan akan selalu kami layani, di mata hukum kita sama tidak ada yang diistimewakan sambungnya.


Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani melaporkan enam media online dan satu orang berinisial M ke Polresta Padang.


Kepada sejumlah awak media, Syafrial Kani mengaku melapor ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya secara pribadi.


“Bagi saya ini sudah masuk personal. Saya melaporkan semacam fitnah kepada diri saya di enam media online, hari ini saya laporkan. Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” katanya.


Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, katanya, dirinya diamanahkan dan memiliki tanggung jawab moral yang harus dijaganya.


“Berita ini tidak benar, berita ini bohong. (Jabatan Ketua DPRD) ini amanah dari orang tua, masyarakat Kota Padang, dan partai (Gerindra) yang harus saya jaga,” imbuhnya. (*/RS)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->