GoAsianews.com
Jakarta - Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu yang menjadi poin penting dalam Putusan MK tersebut adalah adanya penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI Alirman Sori mengatakan pihaknya melakukan penelaahan implementasi terhadap ketentuan yang mengatur bidang pertanahan. Hal tersebut tercantum dalam BAB VIII Pengadaan Tanah yang di dalamnya mengubah beberapa UU.
“Ada dua UU yang berubah yaitu UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelenjutan,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/6).
Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan, selain mengubah beberapa ketentuan pasal, UU Cipta Kerja juga mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat untuk membentuk bank tanah. “Persoalan ini menjadi menarik mengingat konflik agraria dan pertanahan yang kerap terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Anggota Pansus Cipta Kerja DPD RI Novita Anakotta mengakui UU Cipta Kerja ini telah menimbulkan konflik agraria. Untuk itu ia mempertanyakan apakah UU ini dari sisi ketatanegaraan bisa membawa angin segar. “UU ini telah menimbulkan konflik agraria, di sisi lain kita tidak tahu nantinya UU ini akan membawa angin segar, baik itu pembangunan atau investor,” jelasnya.
(IG-dpdri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar