Perjalanan Korupsi Dana KONI Kota Padang, nama Gubernur Sumbar Mahyeldi Disebut Miliki Peran - Go Asianews

Breaking


Minggu, 15 Mei 2022

Perjalanan Korupsi Dana KONI Kota Padang, nama Gubernur Sumbar Mahyeldi Disebut Miliki Peran



GoAsianews.com

Padang(SUMBAR) - Agus Suardi akan mengajukan diri sebagai Justice Collabolator (JC) pada kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Padang. JC merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.


Mantan Ketua KONI Padang sekaligus mantan Bendahara PSP Padang itu, seperti diketahui telah berstatus Tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Padang. Agus Suardi alias Abin juga menyeret nama mantan Walikota Padang Mahyeldi yang saat itu menjabat Ketua Umum PSP Padang.


Menurut Abin, Mahyeldi ikut terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Padang untuk PSP Padang.


“Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang tiap tahun mengajukan permohonan bantuan untuk PSP Padang ke Pemko Padang, dan Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi permohonan tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, pada tahun 2018,” terang Abin, didampingi Penasihat Hukumnya, Putri Deyesi Rizky dan Nisfan Jumadil, kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).


Abin menyebut, agar tidak dipangkas oleh Gubernur Sumbar, dana hibah tersebut dititipkan di KONI Padang. Namun yang jelas, di anggaran KONI Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.


Tanggal 5 Juli 2018, Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang kembali mengajukan usulan bantuan dana hibah untuk PSP Padang pada APBD Padang tahun 2019 kepada Walikota Padang. Mahyeldi selaku Walikota Padang mendisposisi usulan ini, yaitu “setuju perioritas” kepada BPKAD tanggal 13 Agustus 2018.


Pada usulan kali ini, PSP Padang mendapat bantuan dana hibah dari APBD Padang 2019 yang dititipkan di anggaran KONI Padang sebesar Rp500 juta, meskipun pada anggaran KONI Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang.


“Kepastian bantuan dana hibah untuk PSP Padang dapat dari APBD Padang tahun 2019 sebesar Rp500 juta tersebut dari Andri Yulika, Kepala BPKAD Kota Padang, yang kini menjabat Asisten III Setdaprov Sumbar. Kemudian informasi lisan tersebut dilaporkan kepada Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang,” jelas Abin.


Sementara, penasihat hukum Abin, Putri Deyesi Rizky, menambahkan, penitipan bantuan dana hibah untuk PSP Padang ke anggaran KONI Padang juga pernah dibicarakan Mahyeldi kepada Abin melalui percakapan WhatsApp.


“Tanggal 31 Oktober 2017 pukul 10.09 WIB, Abin mengirim pesan WhatsApp kepada Mahayeldi: Aslm pak…… Sekedar mengingatkan utk bantuan psp padang jgn di pangkas pak.


Pukul 11.13, Mahyeldi menjawab: ada evaluasi dari gub, kita usahakan agar tidak di pangkas, tapi titip melalui KONI…


Disebut Putri, supaya PSP Padang tetap dapat bantuan dana hibah tiap tahun dari APBD Padang, Andri Yulika Kepala BPKAD Kota Padang menyarankan melalui KONI Padang.


Abin me-WA Andri Yulika tanggal 29 Mei 2019 pukul 14.08 WIB: Utk psp apabila di APBD – P 2019 dapat, apakah di thn 2020 masih bisa dapat….? Andri Yulika menjawab pukul 15.37 WIB : Biar dapat tiap tahun baik nyo melalui koni da,” balas Putri.


Ditegaskan Abin, keuangan KONI Kota Padang ada yang belum bisa dipertanggungjawabkan, karena sebagian tersedot untuk kegiatan PSP Padang.


“Dan ada lagi fakta-fakta lain yang bisa diungkapkan. Jadi, saya meminta Jaksa kembali memeriksa saya untuk BAP tambahan, dan memanggil Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang dan selaku Wali Kota Padang, dan Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang untuk dimintakan keterangannya, karena mereka berdua terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Padang untuk PSP Padang di anggaran KONI Padang. Sementara di anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur bantuan untuk PSP Padang tersebut,” pungkas Abin.(tm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->