PPK Pengembangan Kawasan Permukiman-BPP Wil Sumbar : Pembangunan yang Sedang Berjalan Jangan Diklaim Cacat Konstruksi Apalagi Gagal Konstruksi - Go Asianews

Breaking


Tuesday, June 15, 2021

PPK Pengembangan Kawasan Permukiman-BPP Wil Sumbar : Pembangunan yang Sedang Berjalan Jangan Diklaim Cacat Konstruksi Apalagi Gagal Konstruksi

Dedy, PPK Pengembangan Kawasan Permukiman - Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar (BPP Wil Sumbar) saat melakukan peninjauan kelapangan.


GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Ada dua tingkat kesalahan dalam konstruksi bangunan yaitu cacat konstruksi dan gagal konstruksi. Dan vonis ini bisa ungkapkan setelah proses pelaksanaan pembangunan berakhir/selesai.


Cacat konstruksi dalam dunia Teknik Sipil diartikan sebagai bentuk hasil yang tidak sempurna pada suatu pekerjaan konstruksi yang samasekali tidak melewati batas toleransi. Dalam artian tidak membahayakan bagian bangunan lainnya.


Cacat konstruksi biasanya dikarenakan kesalahan kecil pekerja, dan hal ini tidak membahayakan kontruksi lainnya, namun menyebabkan ketidak nyamanan saat dipandang mata karena ketidak rapinya pengerjaan. Cacat konstruksi tidak ada payung hukum atau landasan hukum yang membahas tentang hal ini.


Sedangkan gagal konstruksi merupakan kondisi kesalahan atau penyimpangan pada suatu konstruksi sehingga menyebabkan bangunan menjadi runtuh atau ambruk.


Dedy, PPK Pengembangan Kawasan Pemukiman Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumbar (BPP Wil Sumbar) menekankan jangan mengklaim dan memvonis sebuah kondisi konstruksi yang sedang dilakukan pengerjaan sebagai cacat konstruksi atau gagal konstruksi.


"Pembangunan yang sedang berjalan tidak dapat diklaim cacat konstruksi apalagi gagal konstruksi" tegas Dedy (15/06/2021).


"Hal ini disebabkan karena proses pelaksanaan pembangunan sedang berjalan"


"Dan dalam proses berjalannya pembangunan tentu semua kekurangan-kekurang akan diperbaiki dan semaksimal mungkin disempurnakan" jelasnya.


Lebih rinci Dedy memaparkan, ada dua faktor pemicu penyebab kekurangan-kekurangan pada fisik kontruksi, yakni faktor teknis dan nonteknis.


"Faktor teknis biasanya dipicu oleh kekeliruan pekerja dalam menyikapi dan mengabil tindakan penanganan konstruksi terhadap kondisi struktur alam, seperti perlakuan kontruksi pada lahan/tanah gambut atau rawa. 


"Dan faktor nonteknis sendiri kerusakan bisa disebabkan oleh faktor alam seperti cuaca dan lingkungan, seperti terjadi hujan setelah penghamparan ready mix atau usia beton pada jalan belum mencukupi namun sudah dilewati oleh masyarakat. Namun kedua hal ini masih dapat diperbaiki secara dini, karena proses pelaksanaan pembangunan masih berjalan"


Dedy juga menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai oleh Pemerintah ada aturan yang jelas, mulai dari proses perencanaan, lelang hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan.


"Pengawasan yang ketat dan berlapis dilakukan disini"


"Dan bermain ditengah pengawasan yang ketat dan berlapis adalah sebuah kebodohan" papar Dedy.


Dedy memastikan semua yang terlibat dalam kegiatan pembangunan ini merupakan orang-orang yang ahli, yang pastinya tidak awam didunia konstruksi.


Dedy juga tidak menampik adanya kerusakan kerusakan kecil pada konstruksi fisik bangunan yang tengah digawanginya.


Terkait hal ini Dedy memastikan akan menginteruksikan pada pihak rekanan untuk segera melakukan perbaikan.


Dedy juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyuarakan kelemahan-kelemahan yang terjadi dilapangan, dengan demikian kita bisa mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan secara dini sebelum membesar" paparnya.

(deni)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->