LSM ACIA Sorot Proses Hukum OTT Kasus Judi Kabag Umum-cs Kab.Sijunjung - Go Asianews

Breaking


Friday, April 30, 2021

LSM ACIA Sorot Proses Hukum OTT Kasus Judi Kabag Umum-cs Kab.Sijunjung



GoAsianews.com

Sijunjung (SUMBAR) - LSM ACIA (Anti Corruption Investigave Agency) sorot proses hukum OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus judi Kabag Umum berseta rekan (CS) yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung.


"Operasi Tangkap Tangan kasus judi di Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung  (Bagian Umum) yang di lakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sijunjung pada Senin (7/12/2020) silam banyak mendapat kecaman dari masyarakat, karena telah mencoreng nama dan citra baik ASN Kab.Sijunjung ditingkat Nasional" ucap Ketua LSM ACIA Darwin,SH dalam konferensi pers (28/04) di Padang.



Darwin mengungkapkan, kami dari ACIA terus memonitoring perkembangan penanganan hukum terkait kasus ini sejak awal, dan dalam perjalanan kami menemukan beberapa kejanggalan dan kelemahan.


"Proses hukum Perkara No: 17/Pid.B/2021/PN Mrj Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung dengan empat orang terdakwa berinisial TA, JA, MI, AD saat ini berstatus tahanan kota"


Dan sangat disayangkan, dalam status tahanan kota ini, mereka bebas melakukan perjalanan keluar wilayah Kabupaten Sijunjung dan kuat dugaan tanpa seizin pihak pengadilan" jelas Darwin.


Terkait hal ini, kami telah menyurati pihak Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung, dan berharap ini menjadi garis kejut bagi institusi terkait dalam penyelenggaraan dan penerapan hukum yang baik, bersih, bermartabat dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Hukum yang telah digariskan.


Terkait hal tersebut, secara terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung, Subronto.SH.MH  membenarkan telah menerima surat dari LSM ACIA.


"Ya kami telah menerima surat pengaduan dari LSM ACIA beberapa waktu lalu" ungkap Subronto.SH.MH yang dihubungi melalui telepon selulernya (29/04).


"Surat tersebut terkait penanganan hukum Perkara No: 17/Pid.B/2021/PN Mrj yang saat ini di tangani oleh Pengadilan Negeri Muaro Kelas II Sijunjung"


Subronto juga membenarkan bahwa terdakwa saat ini berstatus tahanan kota.

(deni/tim)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->