Laksamana Yudo Margono: KRI Nanggala 402 Terbelah - Go Asianews

Breaking


Sunday, April 25, 2021

Laksamana Yudo Margono: KRI Nanggala 402 Terbelah


GoAsianews.com

Bali - KRI Nanggala-402 tenggelam di perairan Bali dan semua awaknya dinyatakan gugur. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyampaikan bahwa KRI Nanggala-402 dinyatakan terbelah menjadi 3.


Yudo mulanya menyampaikan pencarian KRI Nanggala-402 dilakukan oleh KRI Rigel dengan menggunakan multibeam echosounder untuk mendeteksi citra bawah air.


Pendeteksian itu juga dibantu oleh MV Swift Rescue dari Singapura. MV Swift Rescue mengeluarkan ROV untuk menindaklanjuti kontak bawah air.


"ROV Singapura mendapatkan kontak visual pada posisi 07 derajat 48 menit 56 detik selatan dan 114 derajat 51 menit 20 detik timur yaitu yang tepatnya dari datum 1 tadi tempat tenggelamnya KRI Nanggala berjarak kurang lebih 1.500 yard di selatan pada kedalaman 838 meter," ujar Yudo dalam konferensi pers di Bali, Minggu (25/4/2021).


Ditemukan bagian-bagian dari KRI Nanggala-402. Yudo memastikan KRI Nanggala-402 terbelah.


"Jadi di sana KRI Nanggala terbelah menjadi 3 bagian," jelas Yudo.


Dalam pencarian itu, ditemukan puing-puing kapal. Di antaranya seperti kemudi kapal, pakaian escape suit MK11, dan badan kapal.


"Ini bagian-bagian yang terbuka, ini berserakan, memang tidak terlalu jelas karena mungkin dalamnya laut masih pagi tadi mungkin belum terlalu terang, ya ini masih bagian-bagian dari dalamnya kapal," terang Yudo.


Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Hadi menyampaikan bahwa seluruh awak KRI Nanggala-402 dinyatakan telah gugur.


"Berdasarkan bukti-bukti otentik tersebut dapat dinyatakan bahwa KRI Nanggala-402 telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur," ujar Hadi.


Hadi mengucapkan turut berduka cita atas gugurnya para awak KRI Nanggala-402. 53 awak KRI Nanggala-402 gugur saat sedang bertugas.(*)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->