"Dukung Kelancaran Mobilisasi" PJN Wil II Sumbar Pastikan Ruas Padang - Painan Fungsional Dilalui - Go Asianews

Breaking


Wednesday, April 28, 2021

"Dukung Kelancaran Mobilisasi" PJN Wil II Sumbar Pastikan Ruas Padang - Painan Fungsional Dilalui



GoAsianews.com

Pessel (SUMBAR) - Untuk mendukung kelancaran mobilisasi pada akses darat, demi menjaga stabilitas perekonomian masyarakat serta mendukung kelancaran dan kenyamanan  lalu lintas pada ruas jalan nasional baik didalam maupun lintas Kabupaten Kota, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Padang pada Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Barat pastikan ruas Padang - Painan fungsional dilalui.


Hal tersebut sampaikan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah II Sumatera Barat melalui  PPK 2.3 M.Suaidi,ST.MT.


"Saat ini, kegiatan Preservasi ruas Padang - Painan - Kambang tengah berjalan, dan dapat dipastikan ruas ini fungsional untuk dilalui" ungkap Suaidi pada GoAsianews.com (28/04/2021).


"Kelancaran mobilisasi akses darat dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat  serta kenyamanan akses lalu lintas masyarakat baik dari luar maupun yang berdomisili disepanjang ruas jalan nasional ini menjadi perhatian kami" tambahnya.

pengerjaan pembangunan pergantian jembatan Sungai Nipah (Dok; 26/04/2021)


Lebih lanjut Suaidi menjelaskan, "Untuk titik lokasi pengerjaan pembangunan pergantian jembatan Sungai Nipah, kami minta pengguna jalan untuk berhati-hati dan memperhatikan rambu-rambu yang ada"


"Pembangunan pergantian jembatan tengah berlangsung, saat ini pemasangan begisting top lantai tengah dilakukan, dan akan dilanjutkan ketahapan berikutnya"


"Mudah-mudahan cuacanya bersahabat, dan setengah bagian dari lintasan jembatan dapat difungsikan dan dilalui oleh kendaraan sebelum lebaran ini, sebagaimana kita targetkan sebelumnya" harap Suaidi.

(deni)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->