Polres Pessel Kandangkan Kawanan Curas Pakai Senpi di Jalan Lintas Painan-Bengkulu - Go Asianews

Breaking


Saturday, June 29, 2019

Polres Pessel Kandangkan Kawanan Curas Pakai Senpi di Jalan Lintas Painan-Bengkulu


Goasianews.com
Pessel (SUMBAR) - Jajaran Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap empat tersangka Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas Painan-Bengkulu tepatnya di Kampung Panasahan Puncak Bukit Biawak Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Waka Polres Pessel, Kompol Taufik Isra mengatakan, empat pelaku yang ditangkap diantara Darkasih (37), Muhammad Yasir (36), Muhammad Alhadin (27), sedangkan Muhammad Rizki dinyatakan meninggal dunia saat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian setempat.

"Ke empat pelaku tersebut berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan, Muhammad Rizki ditemukan oleh salah seorang warga yang sedang memancing dalam keadaan meninggal dunia. Lalu pelaku sempat melarikan diri dan melompat ke Sungai Batang Muar Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko-Muko Provinsi Bengkulu. Kami menduga ia tidak bisa berenang hingga hanyut terseret arus sungai," kata Waka Polres Kompol Taufik Isra didampingi Kabag Ops Kompol Mirza Herwanto, KBO Reskrim Ipda Gusmanto saat menggelar Press Release di Mapolres Pessel, Jumat, (28/6/2019).

Taufik menjelaskan, kasus ini berawal pada hari Selasa 25 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 Wib Azwar (50) dan Yanto (30) menggunakan mobil Box Fuso Orange yang membawa sebanyak 300 box rokok senilai Rp 2 milyar, yang mana rokok tersebut akan di antarkan dari By Pass Kota Padang menuju ke Kecamatan Sutera dan Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.

"Di dalam perjalanan sekira pukul 12.30 Wib bertempat di jalan raya painan-bengkulu Kampung Penasahan Puncak Bukit Biawak, mobil box yang dikendarai Yanto (30) dipepet oleh mobil Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi BK 1755 KL sehingga mengakibatkan mobil tersebut bersenggolan. Lalu mobil Avanza Veloz tersebut langsung berhenti secara mendadak di depan mobil korban, kemudian Darkasih (37) menodongkan senjata api jenis Air Softgun kearah kepala Azwar (50) dan Muhammad Yasir (36) juga menodongkan pisau ke arah Yanto (30), kemudian kedua korban disuruh masuk ke dalam mobil Avanza Veloz yang digunakan pelaku," ucapnya.

Selanjutnya, di dalam mobil Muhammad Alhadin (27) dan Muhammad Yasir (36) menutup mata dan mulut korban menggunakan lakban, kemudian mobil Avanza Veloz tersebut membawa korbannya ke arah Muko-Muko Provinsi Bengkulu.

"Sekitar pukul 17.30 Wib mobil Avanza Veloz di kemudikan pelaku berhenti di Kabupaten Muko-muko dan langsung menurunkan kedua korban di pinggir jalan," ujarnya.

Kemudian Azwar dan Yanto berhasil membuka lakban yang menutupi mata dan mulutnya dengan tangan yang masih terikat beserta meminta bantuan dari warga setempat. Lalu melaporkan kejadian perampokan tersebut ke Polsek Pondok Sogo Kabupaten Muko-muko.

"Setengah jam anggota Polsek Pondok Sogo menemukan mobil Avanza Veloz tepatnya di kecamatan Ipuh telah diamankan tiga orang pelaku di antaranya Darkasih, Muhammad Yasir dan Muhammad Alhadin," ujarnya.

Sedangkan mobil Box Fuso Orange berhasil ditemukan dibpinggir jalan raya Simpang Malalak Jorong Pahambatan Nagari Balingka Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam dalam keadaan kosong tanpa pengemudi serta tanpa plat nomor polisi.

Kepada pelaku di kenakan pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Pessel Ipda Gusmanto menegaskan kepada pihak perusahaan yang berskala besar, agar melibatkan pihak kepolisian ketika hendak mendistribusikan barang bawaannya.

"Hal ini kami sampaikan sebagai upaya pengamanan dijalan raya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kejadian baru-baru ini," ujarnya mengingatkan. (rio/dn)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->