Terkait Penyaluran Dana Hibah dan Pokir, Elly Thrisyanti: Anggota Dewan Jangan Main Api - Go Asianews

Breaking


Monday, September 17, 2018

Terkait Penyaluran Dana Hibah dan Pokir, Elly Thrisyanti: Anggota Dewan Jangan Main Api


Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Ditetapkannya 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pelajaran berharga bagi anggota DPRD di daerah lain, termasuk DPRD Kota Padang. Apatah lagi, tersiar kabar KPK dan Kejaksaan sedang membidik penyaluran dana hibah dan pelaksanaan kegiatan yang berasal dari pokok-pokok (pokir) anggota dewan.

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mewanti-wanti agar anggota DPRD Kota Padang tidak bermain api, terutama dalam pelaksanaan kegiatan yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran anggota dewan.

"Kita diberi peluang untuk memasukan usulan ke dalam program kegiatan. Namun kita harus menghindari hal-hal yang dapat merugikan kita," cakap politisi Partai Gerindra ini, Senin sore, (17/9)

Ia berharap, anggota DPRD Kota Padang mengikuti aturan dan prosedur yang ada. Disamping itu, ia meminta Pemerintah Kota Padang menegakkan aturan dengan tegas dalam mengakomodir usulan anggota dewan. 

"Kalau usulan itu beresiko atau tak sesuai aturan, beri penjelasan kepada anggota dewan yang bersangkutan. Dalam pengusulan itu harus dilihat regulasi yang ada," pungkasnya.

Secara kelembagaan, kata Elly, DPRD Kota Padang bersih dari koruptor yang berusaha memaling uang rakyat. Tetapi ia tetap mengingatkan anggota DPRD Kota Padang untuk tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan yang diusulkan melalui pokir. 

Pasalnya, kata Elly, tugas anggota dewan adalah pengawasan, bukan pelaksana kegiatan. "Saya mengimbau kepada kawan-kawan anggota dewan, ketika kita sudah mengusulkan, serahkan pelaksanaan kegiatannya kepada pemko, jangan terlibat melaksanakan kegiatan itu, apalagi berfikiran soal fee," tegasnya.(dn/im)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->