Menteri Perhubungan Meminta Kontraktor & Konsultan Evaluasi Terkait Kecelakaan Konstruksi, Komisi Keselamatan Konstruksi PUPR Lakukan Audit - Go Asianews

Breaking


Thursday, March 1, 2018

Menteri Perhubungan Meminta Kontraktor & Konsultan Evaluasi Terkait Kecelakaan Konstruksi, Komisi Keselamatan Konstruksi PUPR Lakukan Audit


Goasianews.com
Jakarta - Sebagaimana diketahui saat ini Pemerintah tengah melakukan penghentian sementara pekerjaan elevated atau konstruksi layang di semua proyek Infrastruktur. Ketua Komite Keselamatan konstruksi yang juga Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin meminta kepada pemilik/pelaksana proyek yang dihentikan sementara pekerjaan konstruksi layangnya untuk segera menyampaikan dokumen yang dibutuhkan untuk dilakukan evaluasi.

Terkait dengan hal tersebut muncul persepsi masyarakat bahwa adanya Komite tersebut hanya reaksi setelah terjadi kecelakaan konstruksi.

"Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstuksi baru tahun lalu lahir,  mengamanatkan  pembentukan Komisi Keselamatan Konstruksi (KKK). Jadi bukan karena adanya kasus kecelakaan konstruksi, justru untuk tugas pencegahan. Hanya saja baru dibentuk bertepatan banyak kecelakaan” demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, mewakili Menteri PUPR saat menjadi Pembicara dalam acara Economic Chalenge di  Metro TV yang bertemakan “Ceroboh Konstruksi Roboh”, Selasa (27/2) di Jakarta.

Hingga Selasa (27/2) pukul 16.00 WIB, dari 37 proyek yang dilakukan penghentian sementara pekerjaan layangnya, para pemilik dan pelaksana proyek yang telah menyampaikan dokumen dan melakukan pemaparan di depan tim KKK sebanyak 34 proyek. Dari hasil evaluasi tersebut 34 proyek tersebut dapat dilanjutkan dimana beberapa diantaranya dilanjutkan dengan catatan.

Lebih lanjut Syarif menyebut saat ini Komite Keselamatan Konstruksi tengah melakukan investigasi mendalam atas kecelakaan konstruksi. Diperkirakan audit dan investigasi memerlukan waktu kurang dari 2 minggu. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi. Penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK).

Selanjutnya Syarif juga mengatakan bahwa Kementerian PUPR meminta dukungan dari dari pemangku kepentingan dalam melaksanakan Pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga kerja konstruksi yang telah dicanangkan Pemerintah untuk bisa meningkatkan kapasitas kualitas kinerja dari pekerja konstruksi. Pengembangan kerjasama berbagai pihak dalam penyelenggaraan pembinaan kompetensi dan pelatihan konstruksi harus terus digalakkan di masa mendatang.

"Kompetensi tenaker konstruksi Indonesia tidak kalah dengan luar negeri. Hanya saja harus diakui kita masih kurang disiplin.  Jadi saya harap ke depan pengguna, penyedia jasa, dan tenaker konstruksi harus disiplin dengan metode ", ungkap Syarif saat menanggapi pertanyaan moderator terkait isu bahwa proyek yang diawasi Kontraktor asing lebih aman dibanding oleh Kontraktor Nasional.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  meminta kontraktor dan konsultan mengevaluasi secara menyeluruh terkait banyaknya kecelakaan konstruksi pada pembangunan infrastuktur. "Saya minta kontraktor memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memenuhi kualifikasi. Karena teknologi yang digunakan dalam proyek infrastruktur tergolong baru sehingga membutuhkan SDM yang memenuhi kualifikasi" tutur Budi.

Sesuai pasal 96 pada UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi, setiap penyedia/pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan,konstruksi akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tercantum.

Turut pula menjadi pembicara pada acara tersebut : Ketua Persatuan Insinyur Indonesia, Hermanto Dardak, ; Direktur Utama Waskita Karya, M. Choliq ; dan Dirut PT MRT Jakarta William Sabandar. 


#GAnewso11/(pupr- har/tw)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->