"Bos BUMN Berkasus Korupsi" Sri Mulyani: Mereka Pengkhianat - Go Asianews

Breaking


Saturday, October 5, 2019

"Bos BUMN Berkasus Korupsi" Sri Mulyani: Mereka Pengkhianat


Goasianews.com
Jakarta - Sejumlah direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini  tersangkut kasus korupsi, hingga membuat masyarakat geram.

Sri Mulyani bahkan sampai menyebut para bos BUMN itu sebagai pengkhianat. Lantaran, orang yang telah bekerja dengan baik juga turut kena imbasnya.

"Ini kan merupakan suatu reputasi yang berat. Buat mereka yang jujur, mereka yang komit, itu merupakan sesuatu pengkhianat," kata dia di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (4/10/2019), seperti dikutip dari detik.com.

Inilah daftar bos BUMN  tersangkut kasus korupsi:

Sofyan Basir
Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2019 lalu. Terseretnya Sofyan menjadi salah satu berita besar tahun ini, sebab saat itu dia adalah orang nomor satu di salah satu BUMN terbesar di Indonesia, PT PLN (Persero).

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Wisnu Kuncoro
Wisnu sebelumnya Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Dia terjaring operasi OTT KPK pada Maret 2019 lalu. Wisnu 'nyangkut' di KPK terkait dugaan pengadaan barang dan jasa.


Andra Y Agussalam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Andra diduga menerima suap dari PT INTI.

KPK mengamankan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dalam sebuah OTT. Ada duit dalam pecahan dolar Singapura yang diamankan, dengan nilai setara Rp 1 miliar.

Risyanto Suanda
Terciduknya Risyanto Suanda dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang direksi BUMN yang tersangkut kasus korupsi. Ia adalah Direktur Utama Perum Perindo, BUMN sektor perikanan.

Ia diduga menerima suap terkait kuota impor ikan. Tak lama, Risyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan, dan Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019). Kedua direksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula.

Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.

Tiga orang yang jadi tersangka di kasus ini yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Karen Agustiawan
Mantan orang nomor satu di PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka April 2018 lalu. Ia disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.

Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 silam. Dia jadi tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2015. Lino disangka melakukan korupsi dalam pengadaan crane.

Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar.

Firmansyah Arifin
Pada April 2017, Firmansyah Arifin yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ketiganya dijadikan tersangka kasus suap terkait pengadaan kapal.

Indikasi gratifikasi yang diterima dan disita KPK sebesar Rp 230 juta. Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap terkait dengan pengadaan kapal ke Filipina. Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 tersangka, termasuk 3 orang tersebut.

Budi Tjahjono
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero) Budi Tjahjono didakwa korupsi Rp 3 miliar dan US$ 662.891 dengan kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Budi Tjahjono bersama dengan Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jasindo periode 2008-2013 Solihah dan pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan pada agen Asuransi Jasindo. Pembayaran itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
(dtc)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->