GoAsianews.com
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi, khususnya terkait unsur kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Luhut, kajian yang disusun tim DEN bertujuan mendorong agar penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.
Ia menjelaskan, kajian tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Luhut menyebut, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah definisi korupsi yang berkaitan dengan praktik penyuapan atau bribery.
"Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan," ujar Luhut.
Ia kemudian menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam sistem hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikaji dalam upaya menyelaraskan penanganan korupsi dengan standar internasional.
"Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," sambungnya.
Perlu Kajian Hukum Lebih Lanjut
Pernyataan Luhut tersebut menempatkan kembali persoalan definisi korupsi dan kedudukan unsur kerugian negara sebagai isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Namun, rujukan terhadap UNCAC perlu dipahami secara utuh. Konvensi tersebut tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi lainnya, seperti penggelapan, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, serta pencucian hasil kejahatan dalam ketentuan-ketentuan terkait.
Karena itu, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN sebagaimana disampaikan Luhut tidak serta-merta berarti unsur kerugian negara dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dihapus atau diubah.
Perubahan terhadap ketentuan hukum yang berlaku tetap memerlukan proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Perkembangan kajian tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik, terutama mengenai bagaimana penyelarasan standar internasional dapat dilakukan tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan dan kepentingan negara. (dn)



Posting Komentar