GoAsianews.com
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin (19/10/2026), Bareskrim Polri mencatat sebanyak 98 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang telah memasuki tahap penyidikan dan melibatkan korporasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri terkait penanganan karhutla di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kapolri menjelaskan, puluhan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Penanganan hukum tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Suyudi, pihak yang terkait dalam perkara tersebut mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
"Jadi dari 98 LP naik sidik terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi para tersangka ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia ini, dan dibeberapa LP juga ada keterlibatan pihak asing," ujar Suyudi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polri, terutama terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Polri melalui Bareskrim terus memproses laporan-laporan tersebut sesuai dengan tahapan penyidikan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di Indonesia.
Meski demikian, proses hukum terhadap masing-masing perkara tetap harus mengedepankan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dn)



Posting Komentar