Pengumuman penetapan dua tersangka FA dan DR dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). 


GoAsianews.com
Jakarta
– Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). 

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah pihak swasta berinisial DR yang diketahui bernama Don Ritto, serta FA, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. 

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut Don Ritto telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, FA disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. 

Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru. Adapun FA dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. 

Ketiga perkara yang ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. 

Selanjutnya, penanganan ketiga perkara tersebut secara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mempercepat penyelesaian perkara. Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan tersebut merupakan komitmen bersama untuk memaksimalkan pembuktian, pengembangan alat bukti, serta penanganan barang bukti secara profesional dan transparan. (I/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Kunjungi Kami Juga Di


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS