Terpidana Korupsi "Supriadi" Diduga Bebas Berkeliaran, Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas II A Kendari - Go Asianews

Breaking


Rabu, 15 April 2026

Terpidana Korupsi "Supriadi" Diduga Bebas Berkeliaran, Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas II A Kendari



GoAsianews.com
Kolaka Utara (Sulawesi Tenggara) -Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, terpidana korupsi tambang nikel Rp 233 miliar bernama Supriadi keluar dari sel penjara untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa, (14/4/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

Dalam sidang PK itu, wajib dihadiri oleh Supriadi sebagai pemohon atas kasus korupsi yang kini pidananya tengah dijalaninya setelah diminta oleh hakim PN Kendari. Pasalnya, sidang sebelumnya ditunda karena Supriadi hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang dijemput oleh kuasa hukumnya. Berdasarkan panggilan itu kami buatkan surat pengeluarannya. Pada saat dia keluar menggunakan kendaraan pengacaranya," ujar La Ode Mustakim di ruang kerjanya.

Namun, Mustakim mengklaim, keluarnya Supriadi dari rumah tahanan ke PN Kendari dikawal ketat seorang petugas pengawal. Tetapi, sepulang mengikuti sidang, Supriadi beralasan singgah untuk makan di coffee shop dan menunaikan Salat Dzuhur.

"Jadi yang bersangkutan selesai menjalankan sidang perjalanan pulang ke rutan pengakuannya itu sempat singgah makan kemudian salat di samping MTQ. Jadi pada saat itu tertangkap kamera wartawan, sehingga kesannya itu. berkeliaran, padahal itu pulang sidang," katanya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap petugas pengawalan didapati fakta bahwa Supriadi tak langsung pulang ke rutan karena diajak ngopi oleh Syahbandar. Hal itu dianggap sebagai kelalaian petugas pengawal narapidana.

"Karena, saat selesai sidangnya WBP (warga binaan pemasyarakatan) itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu (Syahbandar). Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut Ikedai kopi," ujarnya.

Sebelumnya, eks Kepala Syahbandar Kolaka ini diduga bebas berkeliaran di luar penjara meski divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari setelah tercidukk wartawan sedang rapat di Coffee Shop Ara Ara kawasan Pedestrian Tugu Religi eks MTQ, JI Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekitar pukul 10.00 Wita.

Sumber: #KendariHariIni 

 


Berita Terkait; 

 - Napi Korupsi "Supriadi" Bebas Berkeliaran di Kolaka..?, Kepala Rutan Belum Klarifikasi 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->