GoAsianews.com
Jakarta — Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis (9/4/2026). Dua direktorat yang menjadi sasaran adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut, penggeledahan dilakukan dalam rangka pendalaman oleh penyidik, meski dirinya tidak mengetahui secara rinci perkara yang tengah diselidiki dan didalami.
"Saya kebetulan nggak nanya. Bukan nggak, bukan nggak diketahui, saya tadi tidak tanya. Mereka hanya minta izin memasuki beberapa ruangan untuk pendalaman. Saya kasih izin, saya bahkan bilang event ruangan saya monggo," kata Dody, Kamis, 9 April 2026.
Penyidik Kejati DKI Jakarta tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka bertepatan dengan kegiatan halalbihalal yang sedang berlangsung di pendopo Kementerian PU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan atas potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan pendopo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dua direktorat yang digeledah, yakni Ditjen Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya, disebut-sebut terlibat dalam proyek tersebut.
Asumsi publik kuat dugaan penggeledahan ini ada kaitan dengan mundurnya dua direktur jenderal sebelumnya, serta menyusul temuan indikasi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Perkembangan kasus ini masih terus ditunggu, termasuk kejelasan status hukum serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Penjelasan pihak Kejati DKI Jakarta
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada periode 2023-2024.
"Kejati DKI melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Dirjen Cipta Karya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2023 dan 2024," urainya di kantor Kementerian PU, Kamis malam (9/4).
Dapot Dariarma menyatakan, sejumlah barang bukti turut disita dalam penggeledahan tersebut. Penyitaan barang bukti dilakukan untuk memeriksa kasus dugaan korupsi itu.
Meski demikian, Dapot enggan mengungkapkan secara rinci barang-barang bukti yang telah disita. la hanya berujar, barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik.
(rd/dn)
![]() |
| Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar