Hingga Pertengahan November 2025, Bapenda Padang Temukan 30 Pelanggaran Terkait Pajak - Go Asianews

Breaking


Rabu, 19 November 2025

Hingga Pertengahan November 2025, Bapenda Padang Temukan 30 Pelanggaran Terkait Pajak



GoAsianews.com

Padang (SUMBAR) - Pemerintah Kota Padang, melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENNDA) terus menggencarkan giat penertiban pajak di tahun 2025 ini. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah peluang kebocoran pada objek-objek wajib pajak, yang menjadi salahsatu pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Sedikitnya ada 30 pelanggaran yang telah ditertibkan oleh Bapenda Padang hingga pertengahan bulan November 2025 ini.


Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Bapenda Padang, Ikrar Prakarsa, M.SSTP., M.Si, mengatakan bahwa di tahun 2025 ini pelanggaran masih didominasi pada sektor pemasangan reklame oleh pihak wajib pajak.


"Ada sekitar 30 pelanggaran yang telah dilakukan penertiban, dan pelanggaran-pelanggaran tersebut masih didominasi oleh pihak wajib pajak saat pemasangan reklame. Dengan jenis kasus pemasangan reklame tanpa pembayaran pajak terlebih dahulu, serta penempatannya yang tidak sesuai aturan," sebut Ikrar, Selasa (18/11/2025).


Lebih lanjut Ikrar menyampaikan, "terkait pelanggaran-pelanggaran yang ditemui ini, sebelum penindakan lapangan dilakukan.., Bapenda selalu mengirimkan surat peringatan pada pihak yang bersangkutan, dan apabila tidak diindahkan, eksekusi pembongkaran terpaksa kami dilakukan," ulasnya.


Tak hanya pada sektor iklan/reklame, pengawasan ketat juga dilakukan Bapenda Padang pada wajib pajak lainnya, seperti Hotel, Cafe, Restoran dan air tanah.


"Seperti pajak hotel, Bapenda Padang telah beberapa kali menemukan laporan, seperti jumlah kamar terpakai yang tidak sesuai. Terkait hal ini, tim Bapenda selalu lakukan pengecekan secara langsung kelokasi, dan selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara pembayaran pajak dengan jumlah tamu yang menginap".


"Dengan pengawasan di seluruh sektor objek wajib pajak ini, kita berharap target dan realisasi capaian pajak tahun 2025 ini dapat terwujud secara maksimal", harap Ikrar.

(deni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->