Komisi IX Minta Kemenkes Atasi Hoaks Denda Vaksinasi Covid-19 - Go Asianews

Breaking


Tuesday, January 12, 2021

Komisi IX Minta Kemenkes Atasi Hoaks Denda Vaksinasi Covid-19

Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham di sela-sela Rapat Kerja dan RDP Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Bio Farma di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Foto : Arief/Man


GoAsianews.com

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham meminta Kementerian Kesehatan mengatasi berita simpang siur hoaks tentang denda vaksinasi bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19. Pasalnya selama ini banyak tersebar berita-berita yang tidak benar terkait denda bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin. 


“Saya menekankan pada Bapak Menteri (Menteri Kesehatan), jangan simpang siur adanya berita hoaks tentang sanksi yang diberikan untuk masyarakat yang menolak vaksin tersebut," tutur Aliyah di sela-sela Rapat Kerja dan RDP Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Bio Farma di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2021).


Lebih lanjut Aliyah mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak hanya fokus pada pendistribusian vaksin, tetapi juga edukasi terhadap masyarakat tentang dampak yang akan diterima masyarakat jika menolak vaksinasi. "Inilah bentuk edukasi dan bagaimana ke masyarakat sehingga masyarakat paham  dan tidak menjadi momok vaksin tersebut dan tidak menjadi bumerang juga buat pemerintah. Karena kita kan memang targetnya masyarakat sehat,” pesan politisi Partai Demokrat itu.


Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, vaksinasi Covid-19 dari Sinovac akan mulai diberikan di Indonesia dengan Presiden Joko Widodo sebagai penerima perdana pada 13 Januari 2020 esok. Vaksin Sinovac sendiri sudah mengantongi ijin Emergency UseAutorization (EUA) dari BPOM dan juga sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

(bia/sf)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->