GoAsianews.com
JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai sekitar Rp350 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Perbuatan tersebut didakwakan berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2026.
Jaksa mengungkapkan, nilai penerimaan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp346.743.821.282 serta USD440.990. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai mata uang asing tersebut mencapai sekitar Rp7,9 miliar, sehingga keseluruhannya berada di kisaran Rp350 miliar. Selain uang, jaksa juga menyebut adanya penerimaan berupa saham, tanah dan/atau bangunan melalui sejumlah pihak.
Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan uang tersebut kemudian ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening. Sebagian juga disebut ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.
Selain itu, jaksa mendalilkan adanya pembelian berbagai aset, di antaranya tanah, bangunan, kendaraan dan emas, serta penukaran uang ke sejumlah mata uang asing. Tindakan tersebut disebut dilakukan terhadap harta yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan kantor hukum dalam rangka menerima aliran uang dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang ditangani Febrie saat masih menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.
Menurut jaksa, pada 2020 Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah kantor hukum. Pada 2022, ketika Febrie telah menjabat sebagai Jampidsus, kembali didirikan kantor hukum bersama pihak terkait.
Dakwaan TPPU ini merupakan bagian dari perkara yang menjerat Febrie. Selain TPPU, jaksa juga mendakwa Febrie terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam proses persidangan, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang harus dibuktikan melalui persidangan. Febrie memiliki hak untuk memberikan tanggapan dan pembelaan atas dakwaan yang diajukan terhadapnya.
Sidang perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
(rdk)



Posting Komentar