Mendagri: Siapa Saja Boleh Mendirikan Ormas, Tapi Harus Sesuai Ideologi Pancasila - Go Asianews

Breaking


Thursday, August 1, 2019

Mendagri: Siapa Saja Boleh Mendirikan Ormas, Tapi Harus Sesuai Ideologi Pancasila


Goasianews.com
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan semua ormas harus konsisten menerima ideologi negara, Pancasila. Hal tersebut harus tegas dituliskan di dalam AD/ART sebuah ormas.

"Seluruh ormas ya AD/ART juga harus tegas. Dia mencantumkan dan konsisten terhadap ideologi Pancasila salah satunya, menerima Undang-Undang Dasar '45, NKRI, dan kebinekaan. Soal kegiatannya apa, fokusnya apa, terserah pada ormas," kata Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Terkait FPI, Kemendagri menyatakan perpanjangan izin SKT belum diterima FPI karena ada lima syarat yang masih kurang. Lima syarat yang kurang yaitu penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT; tanda tangan petinggi FPI di AD/ART; surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan; pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain; serta rekomendasi dari Kementerian Agama.

Tjahjo mengaku Kemendagri belum menerima AD/ART milik FPI. Oleh karena itu, dia menyatakan belum bisa menyampaikan hasil evaluasi terkait AD/ART FPI.

Secara umum, Tjahjo mengatakan semestinya ormas yang ada di Indonesia secara jelas tak bertentangan dengan ideologi dan dasar negara. Dia mengatakan evaluasi terhadap AD/ART dan kegiatan ormas tak hanya diberlakukan terhadap FPI.

"Ya harusnya ormas di Indonesia itu sah berdiri. Tapi seharusnya ya sesuai dengan ideologi negara. Tidak ada kok unsur politis. Kita ingin membangun kebersamaan. Urusan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar '45, Bhinneka Tunggal Ika, termasuk NKRI itu yo harga final, sudah final. Saya kira juga seluruh ormas seharusnya menerima itu dengan ikhlas, dengan legowo sebagai bagian dari proses dia berdirinya ormas ataupun aktivitas ormas sehari-hari," bebernya.

Kemendagri mencatat saat ini ada sekitar 26.800 ormas yang memiliki SKT dari Kemendagri. Sementara, ormas yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan jumlahnya mencapai 420 ribu. Sedangkan ormas asing yang ada di Indonesia ada 72 yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Terkait perpanjangan izin SKT di Kemendagri ini, FPI mengaku sudah mengurus syarat-syarat yang kurang. FPI menuturkan pihaknya sedang memproses kelengkapan syarat yang diminta Kemendagri.

"Sudah kita urus dan dalam proses," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8).

Munarman menuturkan salah satu syarat yang sedang diurus yakni rekomendasi dari Kemenag. Munarman mengatakan saat ini FPI hanya tinggal menunggu keputusan Kemendagri dan Kemenag yang memiliki wewenang.
(jbr/fjp)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->