Sejak 2017 Kementrian PUPR Rehab 3.095 Unit RTLH dan Disperkimtan Pessel 559 unit RTLH - Go Asianews

Breaking


Sunday, June 30, 2019

Sejak 2017 Kementrian PUPR Rehab 3.095 Unit RTLH dan Disperkimtan Pessel 559 unit RTLH


Goasianews.com
Pessel (SUMBAR) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan perbaikan 3.095 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi layak huni di wilayah Pesisir Selatan Sumatera Barat. Rehabilitasi rumah tersebut dilakukan dalam tiga tahun terakhir. 

"Pemerintah pusat memberikan respon yang sangat baik terhadap pengentasan rumah tidak layak di Pesisir Selatan dan sepanjang tiga tahun terakhir, kami mencatat 3.095 unit rumah tidak layak telah direhab menjadi layak," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pesisir Selatan, Mukhridal di Painan, seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/6).

Ia menjelaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan telah merehabilitasi sebanyak 60 unit rumah tidak layak pada 2017. Kemudian pada 2018, sebanyak 2.035 unit diperbaiki. 

Berikutnya, pada tahun ini terdapat 1.000 unit rumah tidak layak. Dengan demikian jika ditotal, rumah yang telah diperbaiki telah mencapai 3.095 unit.

Dari data yang ada pada 2017 lalu, terdapat 10.956 rumah tidak layak huni di kabupaten yang sama. Kemudian sebanyak 6.812 kepala keluarga masih menumpang atau mengontrak karena belum memiliki rumah.

"Persoalan rumah yang tidak layak merupakan tantangan tersendiri bagi kami, mudah-mudahan melalui komunikasi ke pemerintah pusat semuanya bisa dientaskan," imbuhnya.

Selain menanti bantuan dari pemerintah pusat, semenjak tiga tahun terakhir pihaknya juga menggelontorkan anggaran belanja daerah untuk merehabilitasi rumah tidak layak.

Total sudah 559 unit rumah tidak layak yang direhabilitasi menjadi rumah layak, dengan rincian pada 2017 sebanyak 28 unit, 2018 sebanyak 191 unit dan 2019 sebanyak 340 unit.(*)

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->