ICW : Pimpinan KPK Tidak Mesti dari Polri dan Kejaksaan - Go Asianews

Breaking


Saturday, June 22, 2019

ICW : Pimpinan KPK Tidak Mesti dari Polri dan Kejaksaan


Goasianews.com
Jakarta - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan manapun yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu. 

"Ini harus direspons dengan serius, karena pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mesti dari unsur Polri dan Kejaksaan, bagaimanapun rekam jejak para penegak hukum juga tidak terlalu baik di mata publik dalam konteks pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/6/2019).

Kurnia lalu mengingatkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia pada akhir tahun lalu. Lembaga itu merilis data bahwa lembaga yang paling berpotensi melakukan pungutan liar dalam pelayanan birokrasi adalah Kepolisian. 

Selain itu untuk Kejaksaan berada di urutan bawah dalam hal tingkat kepercayaan publik. "Maka dari itu seharusnya Kapolri serta Jaksa Agung menjadikan hal ini sebagai prioritas, bukan justru berbondong-bondong mengirimkan wakil terbaiknya untuk menjadi Pimpinan KPK," kata Kurnia. 

Selain itu, Kurnia juga mengingatkan kinerja dari beberapa wakil Kepolisian di KPK pun tidak terlalu memuaskan, bahkan dapat dikatakan mengecewakan. 

Misalnya pada kasus Aris Budiman (mantan Direktur Penyidikan) yang tiba-tiba mendatangi Panitia Angket bentukan DPR, padahal saat itu yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari Pimpinan KPK. 

Selain itu ada Roland dan Harun (mantan Penyidik) yang diduga merusak barang bukti perkara korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. 

Tak hanya itu, Firli (Deputi Penindakan) diketahui bertemu dengan salah satu kepala daerah yang diduga terlibat dalam sebuah kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan di lembaga anti rasuah itu. 

"Atas dasar itu rasanya menjadi tepat untuk menolak keberadaan unsur penegak hukum tertentu menduduki jabatan tertinggi di KPK. 

Sederhananya, bagaimana publik akan percaya jika kelak ia menjadi Pimpinan KPK akan serius memberantas korupsi ketika salah satu pelaku berasal dari lembaganya terdahulu?" ujar Kurnia. 

Diberitakan, sebanyak sembilan perwira tinggi Polri sebelumnya mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan kesembilannya mendaftarkan diri secara sukarela. "Semua daftar, mereka mendaftarkan diri," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

Nama-nama tersebut tertuang dalam lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM tertanggal 19 Juni 2019. 

Surat tersebut ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Eko Indra Heri. Kendati demikian, nama-nama tersebut belum final. Dedi menuturkan, masih terdapat waktu hingga penutupan pendaftaran pada 4 Juli 2019. (Ihsanuddin)

sumber:  kompas.com

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->