Dalam Satu Minggu Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku Narkoba - Go Asianews

Breaking


Thursday, May 23, 2019

Dalam Satu Minggu Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku Narkoba


Goasianews.com
Padang (SUMBAR) - Selama satu minggu terakhir ini, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil meringkus sebanyak 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba berbagai jenis dilokasi berbeda di Sumbar.Hal tersebut diungkapkan Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto saat menggelar jumpa pers ,Kamis (23/2).

Penangkapan pertama yaitu pada Minggu (12/5) dengan pelaku berinisial "MAR" (34) beralamat di Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang,barang bukti sekitar 16 Kg ganja kering berhasil diamankan petugas saat ditangkap disebuah rumah Jl.Bypass Tanjung Saba Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Selanjutnya penangkapan kedua yaitu pada hari Rabu (15/5) dengan pelaku berinisial "S" (36). S yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini ditangkap di Balerong Panjang Jorong Sungai Cubadak Nagari Tabek Panjang Kec.Baso Kab. Agam.Dari tangan S petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 14 paket kecil narkoba jenis Sabu dengan berat total 2,25 gram.

Sedangkan penangkapan ketiga jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menangkap perempuan berinisial "N" (32) pada hari Rabu (15/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Ibu rumah tangga ini berlamat di Jl.Sutan Syahrir Kel.Tarok Dipo Kec.Guguk Panjang ,Bukittinggi.Dari tangan N petugas menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis Sabu seberat 45,53 gram yang dibalut dengan tisu dan plastik warna biru.

Terakhir, Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menangkap "BJA" (28). Pelaku ditangkap pada Jum'at (17/5) disebuah rumah makan jalan raya Sumbar - Riau tepatnya di Jorong Air Putih Nagari Sari Lamak Kec.Harau , Kabupaten 50 Kota.Dari tangan BJA petugas menyita narkoba jenis Sabu dengan berat sekitar 1 ons.

Terhadap keempat pelaku, "Masing - masing dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun ,paling lama 20 tahun", ujar Rudy.

#dn

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->