Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak Bagi Para Turis - Go Asianews

Breaking


Monday, January 7, 2019

Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak Bagi Para Turis


Goasianews.com
Jakarta - Jepang akan memungut pajak keberangkatan sebesar ¥ 1.000 setara dengan US$ 9,24,atau Rp 134.000 per Senin (7/1). 

Setiap turis yang meninggalkan negeri sakura itu akan kena pungutan tersebut apa pun moda transportasinya. Langkah ini diambil Jepang dalam rangka menaikkan pemasukan pajaknya dan menggenjot industri pariwisata.

Pemerintah Jepang memperkirakan dengan pungutan baru ini mereka akan mendapat tambahan pemasukan sebesar ¥ 50 miliar. Uang ini akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata dengan membuat proses imigrasi bandara lebih cepat.

“Jepang menarik pajak untuk membiayai teknologi di terminal agar proses pengunjung lebih cepat, dan untuk menambah rambu dalam bahasa internasional di seluruh Jepang,” kata Rochelle Turner, Direktur Riset Dewan Perjalanan dan Pariwisata Dunia, seperti dikutip Yahoo Finance, Senin (7/1).

Jepang juga tengah mendorong wisatawan agar dapat mengunjungi daerah lain di luar tujuan wisata popular seperti Tokyo dan Kyoto.

Saat ini, negeri matahari terbit itu secara agresif menjadikan turis sebagai pilar dalam pertumbuhan ekonominya. Pada 2020, Jepang mengincar target 40 juta pengunjung saat Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade.

Sepanjang tahun 2018, setidaknya Jepang telah dikunjungi oleh 30 juta turis. Paling banyak datang dari China, Korea Selatan dan Taiwan.

Namun, langkah Jepang memungut pajak atas keberangkatan turis juga punya konsekuensi. Sebuah studi 2013 menyebut pajak keberangkatan yang diterapkan Australia berimbas buruk pada industri pariwisatanya.

Bukan hanya Jepang yang memungut pajak keberangkatan bagi setiap turis yang berkunjung. Australia mengutip sebesar A$ 60 setara dengan US$ 43 atau setara Rp 623.500 (dengan kurs Rp 14.500 per US$ 1).

Selain Australia, Kamboja, China, Indonesia, Myanmar, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam juga memungut pajak dari turis yang meninggalkan negara tersebut. Di Indonesia nilai pajak keberangkatan bervariasi, terbesar pungutan pajak keberangkatan ada di bandara Soekarno Hatta dan Denpasar Bali sebesar Rp 200.000 per turis.

#deni/ YahooFinance

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->