Peredaran Besi Non SNI, Non Full & Besi Banci ancam Kualitas Kontruksi, sejauh apa Pengawasan KPA, PPK, PPTK..? - Go Asianews

Breaking


Thursday, October 18, 2018

Peredaran Besi Non SNI, Non Full & Besi Banci ancam Kualitas Kontruksi, sejauh apa Pengawasan KPA, PPK, PPTK..?


Goasianews.com
Padang,(SUMBAR) - Kekuatan struktur bangunan sanggat ditentukan oleh material yang digunakan.

Struktur bangunan akan kuat dan kokoh apabila material yang digunakan adalah material pilihan yang sudah memiliki lisensi dan teruji.

Bahkan untuk memastikan mutu pembangunan yang layak, pemerintah RI secara tegas menetapkan penggunaan material berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Seperti halnya, penggunaan Besi tulang beton (BTB) SNI pada setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN.

Kenyataannya, pada proyek pemerintah masih banyak kontraktor/rekanan nakal yang menggunakan BTB non SNI, besi non full, atau besi banci untuk meraup keuntungan besar.

Terjadinya hal itu, karena besi non SNI, besi non full, atau besi banci sanggat mudah didapatkan dipasaran.

"Untuk mengantisipasi resiko segala kontruksi yang di sebabkan oleh penggunaan material Non SNI ini, tentu fungsi dan peranan stategis yang benar-benar aktif dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD  sangat di butuhkan" terang R.Herman.MH.MT pengamat kontruksi Sumbar (17/10).

Lebih lanjut di jelaskan "selain untuk mencegah kerugian negara, bagian terpenting dari pengawasan ini adalah bahaya gagal kontruksi yang sewaktu-waktu sangat berpotensi mengancam nyawa manusia, seperti penggunaan besi Non SNI pada pembangunan Gedung, Jembatan dan lainnya" ungkap Herman.

Ironinya, antara BTB SNI asli dengan barang tiruan sanggat susah dibedakan, karena dibuat begitu mirip. Dan untuk bisa mengetahui antara barang asli atau palsu perlu kejelian.

Perbandingan antara kualitas dan kuantitas BTB berbanding lurus terhadap dimensi beton yang ingin dibuat.

Pembangunan struktur beton dengan dimensi yang semakin lebar membutuhkan besi beton yang lebih banyak.

Besi beton termasuk produk yang dapat diukur kualitasnya karena mempunyai dimensi yang jelas.

Oleh karena itu, panjang dan dimensi besi tersebut sudah memiliki ketentuannya. Namun realitasnya, masih banyak besi yang dibuat dengan dimensi tidak sesuai dengan SNI.

Berdasarkan bentuk penampangnya, terdapat dua macam besi yaitu besi polos dan besi ulir.

Besi polos (BJTP) adalah besi yang mempunyai penampang berbentuk bundar dengan permukaan yang rata dan tidak bersirip.

Sedangkan besi ulir atau besi sirip (BJTS) ialah besi yang dibuat dengan bentuk khusus, di mana permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang yang berfungsi untuk meningkatkan daya lekat dan menahan gerakan membujur dari batang secara relatif.

Apakah ciri-ciri besi beton SNI?, Salah satu material yang digunakan untuk membangun beton struktur adalah Besi Tulang Beton (BTB).

1. Label
Pemberian label (marking) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para produsen besi beton untuk menandai produk buatannya. Label tersebut biasanya berupa huruf timbul yang menunjukkan inisial perusahaan produsen dan ukuran diameter nominalnya. Label ini dicetak pada bagian ujung penampang besi menggunakan warna yang permanen, tidak mudah terhapus, dan warna sesuai kelasnya. Label ini umumnya memuat informasi tentang inisial produsen, warna, nomor heat, nomor seri produksi, tanggal produksi, dan nomor SNI.

2. Kekuatan
Besi beton yang telah mengantongi SNI mempunyai standar tingkat kekuatan tertentu. Contohnya standar kekuatan besi polos sering diistilahkan sebagai BJTP 24. Sementara itu, standar kekuatan dari besi ulir memiliki tingkatan yang dimulai dari BJTS 30, BJTS 35, sampai dengan BJTS 40.

3. Warna
Di atas sudah disinggung sedikit mengenai pemberian label pada besi beton harus menggunakan warna sesuai kelasnya.

Pada umumnya, besi yang berasal dari kelas BJTP 24 ditandai dengan warna hitam. Berbeda dengan BJTP 30 dan BJTS 30 yang memakai warna biru sebagai labelnya.

Sedangkan BJTS 35 berwarna merah, BJTS 40 diwarnai kuning, serta BJTS 50 memiliki warna 50.

4. Dimensi
SNI mengharuskan besi beton yang standar harus dibuat dengan dimensi sesuai ketentuan. Kalau pun ada selisih ukuran, maka batas toleransi maksimalnya adalah 1 persen.

Sayangnya masih banyak produsen nakal yang memanfaatkan perilaku ketidakcermatan pembeli. Misalnya BJTS 10 yang seharusnya dibuat dengan diameter 10 mm dikurangi menjadi 9,1 mm. Jangan salah, walaupun selisihnya hanya 0,1 mm tetapi akibatnya kualitas struktur bangunan menurun drastis. Begitu pula dengan besi beton yang seharusnya dibuat sepanjang 12 m, namun dipangkas hingga mencapai 11,5 m.

5. Harga
Tidak ada seorang pun penjual di dunia ini yang mau mengalami kerugian secara terus-menerus. Harga besi beton SNI memiliki kisaran tersendiri yang bersifat umum. Biasanya semakin jauh jarak toko bangunan dari pabrik pembuat besi beton mengakibatkan harga besi yang dijual lebih mahal. Anda patut curiga apabila menjumpai suatu toko bangunan yang menjual besi beton jauh di bawah harga pasar. Sebab kemungkinan besar besi beton yang dibanderol dengan harga lebih murah merupakan besi non SNI.

Semua produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), tak terkecuali dengan BTB.

SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional yang disusun oleh Panitia Teknis dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
#deni /fit

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di www.goasianews.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred:
-->